Pemilik KTV Mansion Semarang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyediaan Layanan Striptis
Kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis di sebuah tempat hiburan malam di Semarang memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang Raya, pemilik KTV Mansion Semarang, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Bambang Raya diduga kuat terlibat dalam penyediaan jasa pornografi berupa tarian striptis di tempat usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
"Betul (Bambang Raya), pada Senin yang lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan ini menyediakan jasa pornografi berupa tarian striptis," kata Kombes Artanto saat ditemui di Semarang.
Bambang Raya, selain dikenal sebagai pengusaha, juga merupakan tokoh politik di Jawa Tengah. Ia diketahui menjabat sebagai ketua atau pengurus dari salah satu partai politik di provinsi tersebut. Hal ini menambah sorotan terhadap kasus yang menjeratnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh KTV Mansion adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama "Mashed Potato". Paket ini menawarkan jasa pemandu karaoke yang juga berperan sebagai penari striptis atau penari telanjang. Pihak kepolisian menduga bahwa Bambang Raya mengetahui dan menerima keuntungan dari operasional layanan ilegal tersebut.
"Kemudian dari operasional Mansion KTV and Bar ini, modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato. Di mana di sini ini pemandu karaoke sekaligus penari striptis atau penari telanjang yang di dalam kegiatannya atau usahanya," jelas Artanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aliran dana dari kegiatan tersebut langsung diterima oleh Bambang Raya. Ia diduga mengetahui secara detail operasional bisnis haram tersebut dan menikmati keuntungan yang dihasilkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bambang Raya membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku sedang berada di Jakarta dan berencana kembali ke Semarang pada akhir pekan ini.
"Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. (BR )," tulis Bambang melalui pesan instan.