Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik: Kenali Ciri-cirinya!
markdown Maraknya penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Kepolisian Republik Indonesia, sayangnya, turut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah melalui pesan singkat (SMS) atau pesan elektronik lainnya yang menginformasikan adanya pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan (link) untuk melakukan pembayaran denda. Tautan ini seringkali mengarah pada situs web palsu (phishing) yang dirancang menyerupai situs resmi kepolisian atau kejaksaan.
"Masyarakat perlu waspada terhadap pesan SMS yang berisi informasi pembayaran tilang elektronik dengan tautan mencurigakan seperti https://tilang-kejaksaans.top. Tautan tersebut adalah palsu dan bukan merupakan tautan resmi dari Kejaksaan RI," tegas akun X TMC Polda Metro Jaya.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi tilang melalui sumber resmi. Berikut adalah tautan resmi terkait tilang elektronik:
- Etilang Polri: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
- Etilang Kejaksaan RI: https://tilang.kejaksaan.go.id
Cara Cek Status Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online:
- Kunjungi situs web ETLE Polri: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data yang tertera pada STNK.
- Klik tombol "Cek Data".
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang kendaraan Anda.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No data available".
- Jika terdapat pelanggaran, akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang terlibat.
Sanksi terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tips Menghindari Tilang Elektronik:
Untuk menghindari terkena tilang elektronik, berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada.
- Selalu gunakan sabuk pengaman saat berkendara.
- Fokus saat mengemudi dan hindari penggunaan telepon genggam.
- Jangan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Gunakan pelat nomor kendaraan yang asli dan sesuai dengan ketentuan.
- Berkendara pada jalur yang benar dan hindari melawan arus.
- Jangan menerobos lampu merah.
- Gunakan helm standar saat mengendarai sepeda motor.
- Jangan berboncengan lebih dari dua orang (untuk sepeda motor).
- Nyalakan lampu utama pada siang hari (untuk sepeda motor).
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta berhati-hati terhadap potensi penipuan, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.