Ketua Partai Politik di Jawa Tengah Terjerat Kasus Penyediaan Layanan Striptis di KTV

Aparat kepolisian menetapkan Bambang Raya, pemilik Karaoke Mansion di Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan tari striptis. Tempat karaoke tersebut, yang diketahui dimiliki oleh seorang tokoh partai politik di Jawa Tengah, menawarkan paket layanan khusus dengan nama sandi 'Mashed Potato'.

"Tersangka BR adalah pengusaha sekaligus pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam penyediaan layanan yang mengandung unsur pornografi berupa tarian striptis," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Markas Polda Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025).

Artanto menambahkan, "Tersangka BR ini tidak hanya seorang pengusaha, namun juga menjabat sebagai ketua atau pengurus aktif dari sebuah partai politik di wilayah Jawa Tengah."

Berdasarkan hasil investigasi, Bambang diduga mengetahui secara mendalam dan terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis karaoke tersebut. Ia juga diduga menerima keuntungan finansial dari berbagai aktivitas yang berlangsung di tempat hiburan malam itu.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memahami operasional karaoke secara keseluruhan, mengetahui adanya praktik ilegal, dan turut menikmati hasil keuntungan dari operasional tersebut," tegas Artanto.

Modus operandi yang dijalankan oleh tempat hiburan ini adalah menawarkan paket layanan karaoke yang lebih dari sekadar bernyanyi, termasuk penyediaan pemandu lagu yang bersedia menampilkan tarian striptis.

"Modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi terselubung dengan istilah 'Mashed Potato'," ungkapnya.

Adapun tarif untuk satu paket layanan striptis tersebut dipatok seharga Rp 5,8 juta. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penari yang masih di bawah umur, Artanto menjawab, "Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut."

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelanggaran kesusilaan.

Rincian Kasus:

  • Tersangka: Bambang Raya (BR), pemilik Karaoke Mansion Semarang
  • Jabatan Tersangka: Pengusaha dan Ketua/Pengurus Partai Politik di Jawa Tengah
  • Kasus: Dugaan Penyediaan Layanan Tari Striptis
  • Modus: Penawaran Paket Layanan 'Mashed Potato' (Striptis)
  • Tarif: Rp 5,8 Juta per Paket
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 30 jo Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan