Eks Cabup Sinjai DPO Kasus Penipuan, Tolak Ditangkap dan Cekcok dengan Aparat
Eks Cabup Sinjai DPO Kasus Penipuan, Tolak Ditangkap dan Cekcok dengan Aparat
Penangkapan Nursanti, mantan calon Bupati Sinjai yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, di Makassar pada Selasa (4/3) lalu, diwarnai aksi perlawanan dan cekcok dengan petugas kepolisian. Video yang beredar menunjukkan Nursanti, mengenakan kerudung hitam dan kemeja kotak-kotak, terlibat perdebatan sengit dengan aparat yang berupaya mengamankannya. Ia membantah tuduhan penipuan dengan nada tinggi, menyatakan dirinya tidak bersalah dan berkeras tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas.
"Kerja sama ka' ini kasihan, Bu. Bukan ka penipu, dia mau kerja di tambangku. Masa saya mau dikasih begini. Bukan ka' teroris, bukan ka' pencuri," ujar Nursanti dalam video tersebut, seperti yang terdokumentasi. Meskipun petugas mendekatinya dengan borgol, Nursanti akhirnya memilih untuk dibawa ke kantor polisi tanpa perlawanan fisik lebih lanjut. Penangkapan yang berlangsung di Jalan Tima 1, nomor 25, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar ini menandai berakhirnya masa pelariannya sebagai DPO.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan dan penahanan Nursanti selama 20 hari ke depan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat empat laporan polisi terhadap Nursanti di Polda Sulsel, tiga diantaranya berada di Subdit 4 dan satu laporan ditangani Subdit 2. Rincian kerugian yang diklaim para pelapor bervariasi. Untuk satu laporan di Subdit 4, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, sementara dua laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kompol Zaki Sungkar tidak merinci lebih lanjut isi ketiga laporan tersebut guna menjaga integritas proses penyelidikan.
Kasus utama yang menyebabkan penangkapan Nursanti terkait dugaan penipuan bermodus tambang fiktif. Nursanti diduga menjanjikan akses tambang kepada pelapor, namun janji tersebut terbukti tidak memiliki dasar yang nyata. Meskipun modus operandi menunjukkan penipuan tambang, unsur pasal yang dikenakan kepada Nursanti adalah penipuan dan penggelapan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Nursanti akan terus berlanjut, dengan pihak kepolisian menyelidiki lebih mendalam keempat laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan memperjelas tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik. Perlawanan yang dilakukan Nursanti selama penangkapan juga menjadi sorotan tersendiri, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan perlunya proses investigasi yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.