Ahli Hukum UGM Ungkap Potensi Perintangan Penyidikan dalam Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Fokus utama pemeriksaan ahli adalah untuk menggali lebih dalam mengenai potensi tindakan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Hasto. Salah satu poin krusial yang diangkat oleh jaksa adalah mengenai perintah untuk merendam dan menenggelamkan ponsel, serta tindakan menyuruh seseorang untuk melarikan diri.

Jaksa KPK secara spesifik menanyakan kepada Fatahillah mengenai implikasi hukum dari perintah merendam ponsel yang mengakibatkan hilangnya data penting. Pertanyaan ini diajukan untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menghalangi atau mencegah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Fatahillah menjelaskan bahwa pembuktian menjadi kunci dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa perlu dipastikan apakah data yang terdapat dalam ponsel tersebut memiliki relevansi dengan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Jika data tersebut terbukti signifikan dan berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum, maka tindakan merendam ponsel dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Selain perintah merendam ponsel, jaksa juga menyoroti perintah untuk melarikan diri. Jaksa KPK menanyakan apakah tindakan menyuruh seseorang untuk menghindar dari proses hukum dan membuatnya sulit ditemukan juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.

Fatahillah menjawab bahwa konteks peran orang yang disuruh melarikan diri sangat penting. Jika orang tersebut merupakan saksi kunci atau bahkan pelaku dalam kasus tersebut, maka tindakan menyuruhnya melarikan diri dapat diindikasikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Semakin sulit saksi atau pelaku ditemukan, semakin terhambat pula proses pembuktian dan penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan terus dalam pengejaran pihak berwajib.

Daftar Poin Penting:

  • Jaksa KPK menghadirkan ahli hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto.
  • Ahli dimintai pendapat terkait potensi perintangan penyidikan.
  • Perintah merendam HP dan menyuruh kabur menjadi fokus pertanyaan.
  • Ahli sebut pembuktian data HP dan peran saksi kunci penting.
  • Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
  • Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU.