DKI Jakarta Sambut Baik Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Telah Dilakukan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keputusan ini disambut positif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa putusan MK ini sejalan dengan visi dan misi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga. Ia menyatakan bahwa Jakarta tidak akan mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan ini, mengingat Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba program sekolah swasta gratis.
"Keputusan MK ini akan mempercepat terwujudnya tujuan pemerintah Jakarta untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh anak-anak di Jakarta," ujar Pramono Anung di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Menurut Pramono Anung, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan persiapan matang untuk mendukung program pendidikan gratis ini. Salah satunya adalah dengan melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan program sekolah swasta gratis.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Keputusan MK didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan ketidakadilan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa terbatasnya daya tampung sekolah negeri menyebabkan banyak siswa terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
"Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ungkap Enny.
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa terkendala masalah ekonomi. Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' seharusnya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Berikut adalah poin penting yang mendasari putusan MK:
- Keadilan: Semua anak berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa memandang status ekonomi.
- Kesempatan yang sama: Keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak boleh menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan.
- Tanggung jawab negara: Negara wajib memastikan pendidikan dasar terjangkau bagi semua warga.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan seluruh anak di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, dapat menikmati pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani biaya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan putusan MK ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan seluruh anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan yang sama.