Tergiur Imbalan Ratusan Juta, TKI Ilegal Asal Pamekasan Nekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 7 kilogram berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur. Ironisnya, salah satu tersangka yang berhasil diamankan, Rusdi bin Jimat, merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura.
Rusdi mengaku nekat mengambil risiko besar ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membiayai pengobatan ibunya yang menderita diabetes. "Saya terpaksa melakukan ini karena selalu butuh uang," ungkapnya saat diinterogasi oleh BNN Jatim usai menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di Pamekasan.
Menurut pengakuan Rusdi, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 175 juta oleh seorang bandar narkoba di Malaysia jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerimanya. Ia mengenal bandar tersebut saat bekerja di Malaysia. Tergiur dengan tawaran menggiurkan itu, Rusdi nekat menjadi kurir narkoba, meskipun menyadari risiko yang harus ditanggung.
"Barang itu disuruh antarkan ke orang Sampang. Teman saya ada yang berhasil lolos dan sekarang kembali ke Malaysia," jelas Rusdi. Ia mengaku sempat berhasil lolos dari pemeriksaan petugas saat masuk ke Indonesia dengan membawa sabu tersebut. Namun, sesampainya di Jawa Timur, keberadaannya berhasil terdeteksi oleh BNN dan ia pun ditangkap pada 10 Mei 2025.
Pria yang bekerja sebagai TKI ilegal ini mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus air mineral. Namun, usahanya tersebut gagal. Total sabu yang dibawa Rusdi seberat 6.869,095 gram atau hampir 7 kilogram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh BNN dan dimusnahkan sebelum sempat sampai ke tangan penerimanya, Syamsuri alias Syarif, warga Sampang.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringan narkoba di Malaysia yang menjadi pemasok sabu tersebut. "Tim dari BNNP akan terus melakukan pemeriksaan. Kami akan awasi semua wilayah yang berpotensi menjadi pintu masuk narkoba," tegasnya usai pemusnahan sabu di Pamekasan.
Kasus ini menjadi perhatian serius BNN, mengingat banyaknya WNI yang terjerat dalam jaringan narkoba internasional. BNN mengimbau masyarakat, khususnya para TKI, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan besar yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana narkoba.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: Rusdi bin Jimat, TKI ilegal asal Pamekasan.
- Barang Bukti: Sabu seberat 6.869,095 gram.
- Motif: Kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan ibu.
- Imbalan yang Dijanjikan: Rp 175 juta.
- Jaringan: Narkoba jaringan Malaysia.
- Tindakan BNN: Pengembangan kasus dan pengawasan wilayah perbatasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya narkoba dan dampaknya yang merusak, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas.