KPK Membongkar Praktik Pungli Izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan: Permohonan Dipersulit Jika Setoran Macet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya pemerasan sistematis terhadap para pemohon izin.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan dan pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker. Para tersangka tersebut adalah Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Angraeni (DA), Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Praktik korupsi ini terstruktur rapi. Tiga staf Kemenaker, yaitu Putri, Alfa, dan Jamal, bertindak sebagai ujung tombak dalam meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin RPTKA. Iming-imingnya adalah persetujuan dan penerbitan dokumen RPTKA yang lebih cepat. Permintaan uang ini ternyata atas perintah dari para atasan mereka, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Menurut keterangan KPK, para pemohon yang bersedia memberikan uang akan mendapatkan perlakuan khusus. Mereka akan diinformasikan mengenai kekurangan berkas melalui pesan singkat, sehingga dapat segera dilengkapi. Sebaliknya, bagi pemohon yang enggan atau tidak memberikan uang, permohonan mereka akan diabaikan, dipersulit, atau sengaja diulur-ulur waktu penyelesaiannya.
Para pemohon yang merasa dipersulit kemudian mendatangi kantor Kemenaker untuk mencari solusi. Di sinilah ketiga staf Kemenaker menawarkan "bantuan" untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, tentu saja dengan imbalan sejumlah uang. Setelah terjadi kesepakatan, pihak Kemenaker memberikan nomor rekening tertentu sebagai wadah untuk menampung uang dari para pemohon.
Selain itu, dalam proses pengajuan RPTKA terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype, dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Putri, Alfa dan Jamal tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh TKA untuk memenuhi persyaratan terkait izin kerja dan izin tinggal. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Akibatnya, TKA dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Kemenaker melalui PCW, ALF, dan JMS agar terhindar dari denda.
Tidak hanya memerintah untuk meminta uang, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni juga aktif menerima uang dari ketiga staf dan Gatot Widiartono selaku Kepala Sub di Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang bersumber dari pengajuan RPTKA. Uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka telah menerima total uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Rincian penerimaan uang oleh masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Sebagian dari uang haram tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk uang makan untuk 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar, serta kegiatan-kegiatan non-budgeter lainnya. Bahkan, para staf hingga petugas kebersihan yang bekerja di Dirjen Binapenta juga sempat menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar, namun kemudian uang tersebut dikembalikan ke negara.