Kementerian UMKM Pertimbangkan Tindakan Hukum Terhadap TikTok Terkait Dampak Integrasi Tokopedia

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menunjukkan keseriusan dalam melindungi kepentingan pelaku UMKM terkait dengan integrasi Tokopedia dan TikTok Shop. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memanggil manajemen TikTok guna membahas potensi dampak negatif dari integrasi tersebut terhadap para penjual di Tokopedia. Bahkan, opsi tindakan hukum pun tidak исключена jika ditemukan pelanggaran yang merugikan UMKM.

Langkah ini diambil seiring dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan literasi, dan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para pelaku usaha mikro. Maman Abdurrahman menekankan bahwa dukungan dari KAI sangat penting untuk membantu Kementerian UMKM dalam mengidentifikasi dan menanggapi isu-isu hukum yang mungkin timbul akibat integrasi platform e-commerce tersebut.

"Dengan adanya MoU ini, teman-teman KAI dapat memfasilitasi hal-hal terkait hukum," ujar Maman Abdurrahman di SME Tower, SMESCO, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan bahwa dukungan keilmuan dari KAI diharapkan dapat membantu Kementerian UMKM dalam melindungi dan membuka akses pasar seluas-luasnya bagi UMKM Indonesia.

Kementerian UMKM sendiri memiliki peran sentral dalam pengawasan dan evaluasi isu-isu yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan UMKM, termasuk dampak dari integrasi Tokopedia dan TikTok Shop. Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemanggilan manajemen TikTok akan dilakukan jika ditemukan indikasi bahwa integrasi seller center memberikan dampak buruk bagi para pelaku UMKM.

Integrasi seller center antara Tokopedia dan TikTok Shop mulai diimplementasikan pada akhir tahun 2024, dan akses penuh dibuka untuk seluruh penjual pada 8 April 2025. Meskipun belum ada pemanggilan resmi yang dilakukan hingga saat ini, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan tidak ragu untuk mengambil tindakan jika diperlukan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa integrasi platform e-commerce ini tidak merugikan UMKM, tetapi justru memberikan manfaat yang optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM di Indonesia.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian Kementerian UMKM antara lain:

  • Potensi predatory pricing oleh seller dari luar negeri yang dapat merugikan UMKM lokal.
  • Praktik persaingan tidak sehat yang dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
  • Keamanan data dan privasi konsumen.
  • Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kementerian UMKM akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KAI, Kementerian Perdagangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), untuk memastikan bahwa integrasi Tokopedia dan TikTok Shop berjalan sesuai dengan koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi UMKM Indonesia.

Kementerian UMKM juga mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik yang merugikan terkait integrasi platform tersebut. Partisipasi aktif dari UMKM sangat penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi yang efektif.