Komdigi Dorong Regulasi Spesifik Atasi Potensi Disinformasi dan Penyalahgunaan AI Generatif
Jakarta - Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI generatif seperti yang mampu menciptakan video ultra-realistis, memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan penyebaran disinformasi. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menekankan perlunya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur pemanfaatan teknologi ini. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam diskusi di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur AI generatif. Namun, tindakan ilegal yang memanfaatkan AI masih dapat ditindak berdasarkan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Alexander Sabar mencontohkan kasus pelanggaran pornografi yang melibatkan AI, yang menurutnya dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
Meski demikian, Komdigi menyadari bahwa perkembangan AI generatif, terutama dengan kemampuannya menghasilkan konten yang semakin sulit dibedakan dari realitas, menuntut pendekatan regulasi yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini mengandalkan Surat Edaran tentang Panduan Etika Penggunaan AI sebagai acuan awal. Namun, panduan ini dinilai belum cukup untuk mengatasi potensi masalah yang lebih kompleks.
Alexander Sabar menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami etika pemanfaatan AI. Dia menghimbau, untuk menghindari penyalahgunaan teknologi ini untuk menghasilkan konten yang melanggar hukum atau norma sosial.
Berikut poin penting yang perlu digarisbawahi terkait urgensi regulasi AI di Indonesia:
- Perkembangan AI Generatif: Teknologi AI generatif berkembang pesat, sehingga mampu menciptakan video dan konten yang sangat realistis.
- Potensi Penyalahgunaan: Perkembangan ini membuka peluang penyalahgunaan AI untuk disinformasi, penipuan, dan pelanggaran etika.
- Keterbatasan Regulasi Saat Ini: Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur AI generatif.
- Pentingnya Literasi Digital: Literasi digital menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan AI dan memastikan pemanfaatannya yang bertanggung jawab.
- Urgensi Regulasi Spesifik: Komdigi mendorong pengembangan regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur AI generatif dan mengatasi potensi dampaknya.
Komdigi berencana untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pakar teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil, dalam menyusun regulasi AI yang adaptif dan efektif. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi AI yang bertanggung jawab dan melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya.