Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pertamina, Lima Entitas Bisnis Singapura Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Sebagai bagian dari proses investigasi yang mendalam ini, tim penyidik Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari lima perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tiga dari lima korporasi tersebut telah bersedia untuk memberikan keterangan langsung di Singapura. Sementara itu, dua korporasi lainnya menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara daring. Meskipun demikian, Harli enggan membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang tengah diperiksa oleh penyidik.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa total terdapat 22 saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Seluruh saksi tersebut merupakan warga negara asing (WNA), yang terdiri dari warga negara Singapura dan warga negara lainnya. Mengingat status para saksi yang merupakan WNA dan berada di luar yurisdiksi Indonesia, proses permintaan keterangan ini diperkirakan akan memerlukan waktu yang lebih panjang. Harli menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar lembaga dalam proses ini.
"Harus dipahami bahwa karena ini perbedaan yurisdiksi dan tentu yang akan diperiksa adalah warga negara-warga negara asing dan berada di yurisdiksi di luar Indonesia, maka memang sangat diperlukan prinsip-prinsip sinergisitas, kolaborasi antar-agency to agency yang berlangsung saat ini," ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan rencana untuk memeriksa 22 pejabat perusahaan di Singapura terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berada di Singapura sejak awal Juni untuk melakukan pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan di Singapura diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan membawa para pelaku ke pengadilan.