Pelanggaran Jalur Busway Terekam ETLE, STNK Kendaraan Dinas Terancam Diblokir

Aparat kepolisian menegaskan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas, termasuk kendaraan dinas, yang kedapatan memasuki jalur khusus bus TransJakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, menyatakan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis merekam pelanggaran ini dan berakibat pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pernyataan ini muncul menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil dengan plat nomor dinas memasuki jalur busway. Meski demikian, Komarudin belum dapat memastikan identitas kendaraan dinas tersebut maupun lokasi pasti terjadinya pelanggaran. Fokus utama petugas di lapangan saat ini adalah mengatasi kemacetan. Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan diproses tanpa kompromi.

Menurut Komarudin, sistem ETLE dirancang untuk menindak pelanggaran secara otomatis, tanpa intervensi manual dari petugas di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi negosiasi atau intimidasi yang mungkin terjadi jika pelanggaran ditangani secara langsung oleh petugas. Dengan sistem ETLE, semua jenis kendaraan, baik dengan plat nomor hitam maupun merah, akan dikenai sanksi yang sama jika melanggar aturan lalu lintas.

Video yang beredar di media sosial tersebut menunjukkan sebuah mobil berplat dinas berwarna hitam melaju di jalur TransJakarta. Kendaraan tersebut sempat melambat karena ada kendaraan lain di depannya yang juga terjebak macet di jalur tersebut. Dalam video tersebut, terlihat dua petugas polisi yang memberikan hormat kepada mobil dinas tersebut.

Komarudin menekankan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE bersifat transparan dan akuntabel. Data rekaman ETLE akan digunakan sebagai bukti untuk menjerat pelanggar. Pemblokiran STNK akan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan konfirmasi pelanggaran. Dengan penindakan yang tegas dan konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan memasuki jalur busway.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penindakan pelanggaran jalur busway:

  • Penindakan Otomatis: Sistem ETLE secara otomatis merekam pelanggaran dan memproses sanksi.
  • Pemblokiran STNK: STNK kendaraan pelanggar akan diblokir.
  • Tanpa Kompromi: Penindakan dilakukan tanpa negosiasi atau intervensi manual.
  • Berlaku untuk Semua Kendaraan: Sanksi berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penindakan transparan dan akuntabel.

Diharapkan dengan adanya penindakan yang tegas, masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta.