Pengungkapan Kasus Minyakita Oplosan di Depok: 10 Ribu Liter Minyak Goreng Disita, Satu Tersangka Ditangkap

Pengungkapan Kasus Minyakita Oplosan di Depok: Ribuan Liter Minyak Goreng Disita, Satu Tersangka Ditangkap

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim berhasil mengungkap praktik kecurangan produksi minyak goreng merek Minyakita di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar Selasa, 11 Maret 2025, petugas menyita barang bukti berupa 10.560 liter minyak goreng yang diduga telah dioplos, bersamaan dengan penangkapan satu tersangka berinisial AWI. AWI diketahui sebagai pemilik dan pengelola produsen minyak goreng yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi persnya menjelaskan kronologi penangkapan dan penyitaan. Selain ribuan liter minyak goreng curah, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan proses produksi. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 180 kemasan pouch Minyakita
  • 250 krat Minyakita kemasan botol
  • 30 unit filling machine untuk pouch
  • 40 unit filling machine untuk botol
  • 3 unit heavy bag
  • Mesin sailor
  • 4 unit timbangan

Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana yang dilakukan Polri atas perintah Kapolri. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan perekonomian negara dari kerugian akibat kejahatan ekonomi. Operasi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Brigjen Helfi menjelaskan bahwa tersangka AWI telah menjalankan bisnis produksi minyak goreng tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi yang cukup besar, mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam kemasan pouch maupun botol. AWI diduga memperoleh bahan baku dan kemasan dari wilayah Kota Bekasi. Tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran karena isi kemasan Minyakita yang diproduksinya tidak sesuai dengan label yang tertera, sebuah tindakan yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.

Penangkapan AWI dan penyitaan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik kecurangan di industri pangan, khususnya terkait komoditas minyak goreng yang sangat vital bagi kebutuhan masyarakat. Polri akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi produsen lain agar senantiasa mematuhi aturan dan memprioritaskan kualitas produk demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Polri berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan produksi atau penjualan minyak goreng. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen.