KPK Cegah Delapan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. KPK menilai kehadiran para tersangka di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas penyidikan kasus ini. Larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Adapun delapan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:
- SH, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- HY, Direktur Jenderal Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- GTW, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- PCW, Staf Kemenaker
- JMS, Staf Kemenaker
- ALF, Staf Kemenaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 19 Mei 2025.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA selama periode 2019 hingga 2024. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan ini mencapai Rp 53,7 miliar. Penetapan status tersangka dan pencegahan ke luar negeri ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel.