BRI Siap Dukung Penuh Regulasi Devisa Hasil Ekspor SDA: Optimalisasi Potensi Ekonomi Nasional
BRI Siap Dukung Penuh Regulasi Devisa Hasil Ekspor SDA: Optimalisasi Potensi Ekonomi Nasional
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sektor Sumber Daya Alam (SDA) menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan domestik selama minimal 12 bulan mendapat dukungan penuh dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BRI berkomitmen untuk menyediakan layanan perbankan yang komprehensif bagi para eksportir, guna memastikan pengelolaan DHE yang optimal dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menekankan kesiapan BRI dalam mengakomodasi regulasi ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif yang signifikan terhadap sistem keuangan Indonesia, membuka peluang bagi sektor perbankan untuk berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi. Dengan menyediakan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjalankan bisnis mereka secara berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik. BRI optimistis, kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada modal asing.
Dana DHE yang sebelumnya dialokasikan di luar negeri, kini dapat dimaksimalkan untuk mendanai investasi dan pembangunan sektor riil di dalam negeri. Peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional juga akan berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah, sehingga memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat fundamental ekonomi dan mengurangi risiko eksternal.
Sebagai wujud dukungan nyata, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang dirancang untuk mempermudah para eksportir dalam mengelola DHE. Layanan tersebut antara lain:
- Rekening Valas Khusus DHE dan Instrumen Penempatan Dana DHE: Memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola dana, termasuk bertindak sebagai appointed bank untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
- Transaksi Konversi Valas dan Hedging: Memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan pengelolaan risiko fluktuasi nilai tukar.
- Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE: Memberikan akses likuiditas kepada eksportir untuk membiayai operasional bisnis mereka.
- Fasilitas Trade Finance: Mempermudah proses kegiatan ekspor bagi nasabah.
- Layanan transaksi melalui Qlola by BRI: Mendukung transaksi nasabah melalui platform terintegrasi.
Agus Noorsanto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan untuk memastikan implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 berjalan optimal. Dengan kolaborasi yang erat, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan dan stabilitas perekonomian Indonesia. BRI berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong kemajuan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.