Ketua Ormas di Bekasi Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan Parkir: Raup Jutaan Rupiah dari Tiga Lokasi
Kepolisian Sektor Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial N, yang merupakan ketua dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Jagat Maung Nusantara di tingkat Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, atas dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap para penjaga parkir di sekitar wilayah Desa Wanajaya.
Kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas pemerasan yang dilakukan oleh N terhadap para pekerja yang bertugas menjaga area parkir di beberapa lokasi strategis di Desa Wanajaya. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, N diketahui telah menguasai secara ilegal setidaknya tiga lahan parkir yang berpotensi menghasilkan keuntungan finansial. Lahan-lahan parkir tersebut meliputi area parkir di sebuah warung makan Pecel Lele 88 Salsabila, sebuah minimarket yang ramai dikunjungi, serta area parkir di depan sebuah toko roti yang cukup populer di kalangan warga setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, praktik penguasaan lahan parkir secara ilegal ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang berbeda-beda di setiap lokasi. "Untuk toko roti, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun, sedangkan di lokasi-lokasi lain baru berlangsung sekitar satu bulan terakhir," ungkap AKP Tri Bintang Baskoro dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Dari hasil perhitungan sementara, selama menjalankan aksinya mengendalikan tiga lahan parkir tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), diperkirakan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai kurang lebih Rp 10 juta selama satu tahun. Ini berdasarkan pengakuan dari pelaku, dan saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut," jelas Bintang.
AKP Tri Bintang Baskoro juga menambahkan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang berperilaku seperti "jagoan kampung" di wilayah tempat tinggalnya. "Dia adalah pemain lokal, dalam artian jago kampung, yang aktivitasnya hanya terbatas di wilayah Wanajaya," imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah pelaku terlibat perselisihan dengan sejumlah warga terkait permintaan jatah uang parkir di Desa Wanajaya. Insiden tersebut bermula ketika N meminta jatah uang parkir harian sebesar Rp 25.000 kepada tiga orang penjaga parkir berinisial H, S, dan I di area Pecel Lele 88 Salsabila pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Namun, ketiga penjaga parkir tersebut tidak dapat memenuhi permintaan pelaku karena pendapatan dari parkir mengalami penurunan akibat sepinya pengunjung.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, N kemudian memaksa ketiga penjaga parkir tersebut untuk berhenti bekerja pada hari itu juga. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu, 1 Juni 2025, ketiga penjaga parkir tersebut kembali bekerja di area parkir yang sama. Mengetahui hal tersebut, pelaku mendatangi lokasi dan memberikan peringatan kepada mereka.
"Pelaku berkata 'jangan ngerecokin parkiran' dan tak lama kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian perkara," ujar Bintang.
Tidak lama berselang, N kembali mendatangi lokasi dan menuduh salah seorang dari ketiga penjaga parkir tersebut membawa senjata tajam. Tudingan tersebut dibantah oleh para korban, dan perdebatan pun tidak terhindarkan. "Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N," jelas Bintang.
Peristiwa cekcok tersebut sempat direkam oleh seorang warga dan video rekamannya kemudian viral di media sosial. Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat dalam upaya memberantas praktik premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.