KPK Bongkar Praktik Pemerasan Pengurusan Izin TKA di Kemnaker, RPTKA Jadi Alat Peras

KPK Ungkap Modus Operandi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang sistematis dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh para agen.

Menurut keterangan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kewenangan penerbitan RPTKA berada di tangan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Para agen yang mengajukan RPTKA seharusnya menunggu selama lima hari untuk mendapatkan kepastian mengenai status permohonan mereka. Namun, di sinilah celah korupsi itu muncul.

Oknum di Ditjen Binapenta sengaja menahan informasi mengenai status pengajuan RPTKA. Para agen dipaksa untuk memberikan sejumlah uang agar mendapatkan kepastian. Bagi agen yang tidak bersedia membayar, permohonan mereka akan terus digantung tanpa kejelasan. Hal ini memaksa para agen untuk mendekati oknum-oknum tersebut.

Tarif yang harus dibayarkan oleh para agen telah ditentukan oleh pihak Ditjen Binapenta. Oknum-oknum, mulai dari staf terbawah hingga pejabat setingkat direktur jenderal, menentukan besaran pungutan yang harus dibayarkan agar izin RPTKA dapat diterbitkan. Proses permintaan uang ini dilakukan dengan alasan agar RPTKA dapat segera dikeluarkan.

RPTKA sangat penting bagi para agen agar TKA dapat segera ditempatkan di lokasi kerja. Keterlambatan penerbitan RPTKA akan mengakibatkan denda yang cukup besar bagi para agen. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum di Kemnaker untuk melakukan pemerasan.

Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara delapan tersangka. Sebagian uang juga digunakan untuk keperluan konsumsi. KPK telah merinci pembagian uang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Rincian Penerimaan Uang Haram

Berikut adalah rincian penerimaan uang haram oleh para tersangka:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiarton: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Selain itu, sekitar Rp 8 miliar dari total Rp 53 miliar digunakan untuk keperluan makan bersama para staf di Dirjen Binapenta. Selama proses penyidikan, beberapa staf telah mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp 5 miliar kepada KPK.

Kasus ini berawal dari laporan mengenai adanya pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker pada periode 2020-2023. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar.