Jampidsus Febrie Adriansyah Anggap Pelaporan ke KPK sebagai Perlawanan yang Biasa
Jampidsus Febrie Adriansyah Anggap Pelaporan ke KPK sebagai Perlawanan yang Biasa
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menanggapi santai pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam konfirmasi kepada Kompas.com pada Selasa, 11 Maret 2025, Febrie menyatakan bahwa hal tersebut merupakan reaksi yang wajar dalam konteks penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus besar.
"Ini hal biasa dalam penanganan perkara besar. Semakin besar perkara yang diungkap, semakin besar pula perlawanan yang dihadapi," tegas Febrie. Pernyataan ini mengindikasikan kesiapannya menghadapi proses hukum lebih lanjut dan menunjukkan keyakinan pada integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, gabungan dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Koalisi ini menuduh Febrie terlibat dalam empat dugaan tindak pidana korupsi. Tuduhan tersebut meliputi:
- Kasus Jiwasraya.
- Perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ronald Loblobly, koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, menjelaskan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, perihal laporan tersebut. Ia menekankan bahwa laporan tersebut juga mencakup dugaan rasuah dan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, serta TPPU. Lebih lanjut, koalisi juga menyerahkan informasi tambahan kepada KPK terkait pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI. Lelang ini merupakan bagian dari kasus utama yang telah dilaporkan sebelumnya. KPK kini akan melakukan proses penyelidikan dan verifikasi atas laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejagung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini selain pernyataan singkat dari Jampidsus Febrie Adriansyah. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap proses hukum yang transparan dan adil akan ditegakkan.