Polda NTB Janjikan Keterbukaan dalam Investigasi Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dalam mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa proses penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung intensif. "Penyelidikan masih berjalan, dan kami menjamin profesionalitas kepolisian tanpa keberpihakan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi," tegas Syarif pada Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa proses terkait pelanggaran kode etik telah ditindaklanjuti. Dua oknum anggota Polda NTB, yaitu Kompol YG dan Ipda HC (atau AC), yang merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi, terindikasi terlibat dalam insiden tersebut dan telah menjalani proses pemecatan pada Selasa (27/5/2025).

"Selain penanganan kode etik yang sudah berjalan, keduanya juga menjalani pemeriksaan khusus, termasuk penyelidikan oleh Reskrimum yang tetap berjalan secara paralel," imbuh Syarif. Ia menambahkan bahwa hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi telah diterima oleh tim penyidik dan menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam keterangan persnya di Mataram pada Rabu (4/6/2025), juga menekankan komitmen yang sama terkait transparansi dalam penanganan kasus ini. "Silakan tanyakan perkembangan detailnya kepada Direskrimum. Saya baru tiba dari Jakarta, tetapi yang jelas, kedua oknum (Kompol YG dan Ipda AC) telah menjalani sidang etik," ujar Hadi.

Menanggapi pertanyaan mengenai status penahanan terhadap Kompol YG dan Ipda AC, Kapolda belum memberikan keterangan rinci. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut. "Mohon ditunggu informasi selanjutnya. Kami akan transparan terkait kasus ini, dan akan kami sampaikan pada waktu yang tepat," janji Kapolda.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah memutuskan sanksi pemecatan terhadap Kompol YG dan Ipda AC. Sidang etik tersebut menilai bahwa tindakan Kompol YG dan Ipda AC tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.

Mereka dianggap telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan diharapkan penanganan yang transparan dan profesional dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.