Sengketa Mobil Esemka Berlanjut: Pengadilan Fokus pada Pembuktian Produksi Massal
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025), setelah upaya mediasi antara penggugat dan tergugat menemui jalan buntu. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap para tergugat, yang terdiri dari Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan yang telah direvisi. Ardian Pratomo, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian dari hasil mediasi sebelumnya. Awalnya, penggugat menuntut dua unit mobil Esemka, namun kini tuntutan diubah menjadi hanya satu unit. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk membuktikan bahwa mobil Esemka benar-benar diproduksi secara massal dan tersedia bagi masyarakat luas.
"Fokus kami adalah membuktikan keberadaan produk massal Esemka," ujar Ardian Pratomo usai persidangan. Pihak penggugat mempertanyakan realisasi produksi massal tersebut, mengingat informasi yang beredar selama ini lebih mengarah pada produk yang belum dipasarkan secara umum. Penggugat berargumen bahwa meskipun tergugat mengklaim Esemka telah diproduksi, namun belum ada kejelasan mengenai tempat penjualan dan mekanisme pembeliannya. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Berikut poin-poin penting yang diungkapkan dalam persidangan:
- Perubahan tuntutan dari dua unit menjadi satu unit mobil Esemka.
- Fokus penggugat pada pembuktian produksi massal Esemka.
- Pertanyaan mengenai ketersediaan Esemka bagi masyarakat umum.
- Ketidakjelasan mengenai tempat penjualan dan mekanisme pembelian Esemka.
Sidang berikutnya dijadwalkan secara elektronik pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat apakah pihak tergugat dapat memberikan bukti yang meyakinkan mengenai produksi massal mobil Esemka.