Kejagung Cegah Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Langkah ini diambil setelah ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencegahan telah diajukan dan ditetapkan terhadap tiga mantan stafsus tersebut. Identitas mereka adalah Jurist Tan (JT), Fiona Handayani (FH), dan Ibrahim Arief (IA). Ketidakhadiran mereka dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 dan 4 Juni 2025 menjadi alasan utama diterbitkannya pencekalan ini.
"Penyidik telah meminta pencegahan pada 4 Juni 2025 dan telah ditetapkan terhadap tiga orang tersebut," ujar Harli Siregar di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Harli, pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya. Namun, penyidik telah mengantisipasi dengan melakukan pencegahan agar ketiga orang tersebut tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelum pemanggilan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman masing-masing mantan stafsus. Pada tanggal 21 Mei 2025, apartemen Fiona Handayani dan Jurist Tan menjadi sasaran penggeledahan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Selanjutnya, pada 23 Mei 2025, giliran rumah Ibrahim Arief di Cilandak, Jakarta Selatan, yang digeledah. Dari kediaman Ibrahim, penyidik menyita beberapa unit telepon genggam, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita sedang dalam proses analisis oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, yang menandai dimulainya penyidikan formal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara rinci dugaan penyimpangan yang terjadi. Perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini juga masih dalam proses. Diketahui, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.
Berikut rincian penggeledahan :
- Rabu, 21 Mei 2025: Penggeledahan apartemen Fiona Handayani dan Jurist Tan.
- Jumat, 23 Mei 2025: Penggeledahan rumah Ibrahim Arief di Cilandak, Jakarta Selatan.
Berikut daftar nama yang dicekal:
- Jurist Tan (JT)
- Fiona Handayani (FH)
- Ibrahim Arief (IA)