Pembunuhan Berencana di Banten: Suami Rekayasa Perampokan untuk Tutupi Kejahatan
Kasus pembunuhan menggemparkan Serang, Banten, dengan terungkapnya skenario perampokan yang dirancang oleh seorang suami untuk menutupi kejahatan yang dilakukannya terhadap istrinya.
Wadison Pasaribu (32) kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Petry Sihombing, istrinya sendiri. Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai tindak perampokan, namun serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penetapan Wadison sebagai tersangka. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum kejadian tragis itu, Wadison dan Petry sempat melakukan hubungan intim. Setelahnya, Petry merasa lapar dan meminta suaminya untuk membelikan makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Wadison, yang kemudian memicu ucapan dari Petry yang menyakiti hati pelaku.
"Korban mengatakan 'kamu cuma mau duit istrinya saja'. Ucapan inilah yang menyulut emosi pelaku," ungkap Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Tanpa diduga, Wadison langsung mencekik leher Petry yang sedang tertidur. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, Wadison semakin panik dan melilitkan tali tambang di leher korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk menutupi perbuatannya, Wadison kemudian merencanakan rekayasa kejadian seolah-olah istrinya menjadi korban perampokan. Ia mengacak-acak barang-barang di dalam rumah dan melukai dirinya sendiri menggunakan ulekan di bagian wajah dan kepala. Selain itu, ia juga membuat luka di lehernya menggunakan tang untuk memberikan kesan adanya bekas jeratan.
Setelah merasa cukup dengan rekayasa tersebut, Wadison memasukkan dirinya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat. Ia kemudian berteriak-teriak hingga kedua anaknya yang masih kecil, berusia 7 dan 5 tahun, mendengar dan meminta pertolongan kepada tetangga.
"Pelaku merekayasa tindakan pembunuhan berencana ini sedemikian rupa agar terlihat seperti kejadian pencurian dengan kekerasan," tegas Yudha.
Wadison kini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam kasus ini:
- Pembunuhan Berencana: Wadison Pasaribu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petry Sihombing.
- Motif: Ucapan korban yang menyakiti hati pelaku menjadi pemicu pembunuhan.
- Rekayasa Perampokan: Pelaku mencoba mengelabui pihak kepolisian dengan merekayasa kejadian seolah-olah istrinya menjadi korban perampokan.
- Ancaman Hukuman: Wadison terancam hukuman mati atas perbuatannya.