Guru Olahraga di Lubuklinggau Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Belasan Siswi
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru olahraga berinisial AY (37) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. AY kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan siswinya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para siswa dan siswi SMKN 1 Lubuklinggau pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Para siswa menuntut keadilan atas perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh AY terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut. Merespon aksi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan AY untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP M. Kurniawan Azwar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, menjelaskan bahwa penetapan AY sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam. Salah seorang korban, berinisial A (17), telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindakan pelecehan yang dialaminya di ruang guru SMKN 1 Lubuklinggau pada hari Senin, 27 Januari 2025 lalu. Menurut pengakuan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Kurniawan menambahkan bahwa meskipun laporan resmi baru diterima kali ini, indikasi adanya percobaan pencabulan telah berlangsung sejak lama, bahkan melibatkan siswa yang sudah lulus dari sekolah tersebut. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil korban ke ruang guru, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Tersangka juga diduga mengancam akan mengurangi nilai korban jika menolak permintaannya.
"Saat korban berada di TKP, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila dan berpura-pura berinteraksi secara biasa, namun disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas. Selain itu pelaku diduga mengancam akan menjatuhkan nilai korban bila tidak menuruti keinginannya," jelas Kurniawan.
Motif dari tindakan tersebut, menurut Kurniawan, adalah adanya dorongan hasrat seksual tersangka terhadap siswinya sendiri. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kedekatannya sebagai tenaga pendidik untuk memuaskan hasratnya tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang korban terkait kasus ini. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dengan memeriksa saksi-saksi yang memiliki informasi terkait kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tersangka AY mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap siswi-siswinya. "Tidak ada penyebabnya, saya khilaf," ujarnya singkat.