Amnesty Internasional Kritik Kebijakan Jam Malam Siswa di Jawa Barat, Anggap Diskriminatif dan Langgar Konstitusi

Kebijakan jam malam yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap siswa menuai kritik tajam dari Amnesty Internasional Indonesia. Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mencabut kebijakan tersebut karena dinilai diskriminatif dan melanggar konstitusi.

Menurut Usman Hamid, kebijakan jam malam bagi siswa bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk bebas dari diskriminasi. Pembatasan ruang gerak anak melalui jam malam dianggap bukan sebagai bentuk perlindungan, melainkan pengawasan represif yang mengekang hak anak untuk tumbuh dan berkembang di ruang publik. Usman Hamid juga menyoroti bahwa kebijakan ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, karena diterapkan tanpa dasar ancaman keamanan yang mendesak.

Usman Hamid menekankan bahwa pendisiplinan anak bukanlah alasan yang sah untuk memberlakukan jam malam. Ia menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunakan pendekatan lain yang lebih konstruktif, seperti dialog dan peningkatan kesadaran. Penerapan jam malam hanya kepada pelajar, menurutnya, menciptakan perlakuan tidak setara dan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa siswa yang melanggar jam malam akan dibina di barak militer. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pelajar dan mencegah tindakan negatif di malam hari, namun Amnesty Internasional menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Berikut adalah poin-poin keberatan Amnesty Internasional terhadap kebijakan jam malam siswa di Jawa Barat:

  • Bertentangan dengan Konstitusi: Melanggar Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari diskriminasi.
  • Diskriminatif: Hanya diberlakukan kepada pelajar dan menciptakan stigma negatif.
  • Melanggar ICCPR: Tidak ada ancaman keamanan mendesak yang mendasari pemberlakuan jam malam.
  • Represif: Membatasi ruang hidup dan tumbuh sosial anak di ruang publik.
  • Tidak Efektif: Pendisiplinan anak seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialog dan peningkatan kesadaran.

Kebijakan jam malam ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang batasan intervensi pemerintah dalam kehidupan pribadi warga negara, khususnya anak-anak. Perdebatan tentang efektivitas dan dampak kebijakan ini terhadap perkembangan sosial dan psikologis anak terus berlanjut.