Polisi Buru Buronan Sindikat Pembobol Rekening Pensiunan Hingga ke Kamboja

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku penipuan daring yang membobol rekening pensiunan. Tersangka berinisial AN, yang berperan dalam sindikat yang mengatasnamakan PT Taspen, kini terdeteksi berada di Kamboja.

"AN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat DPO telah diterbitkan. Pelaku berusia 29 tahun, berstatus pelajar atau mahasiswa, dan saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja," ujar Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis (5/6/2025).

Kompol Herman menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus ini. Kerjasama intensif dengan berbagai instansi terkait juga dijalankan untuk menangkap pelaku yang berada di luar negeri.

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, bekerja sama dengan instansi terkait, guna mengungkap hingga ke pelaku utama yang berada di luar negeri," tegasnya.

Modus operandi sindikat ini menyasar pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebagai korban utama. Para korban, yang mayoritas berusia lanjut, dinilai lebih rentan terhadap manipulasi.

"Korban mayoritas adalah PNS yang berusia di atas 60 tahun, sehingga pelaku dengan mudah memanipulasi mereka untuk mengakses handphone ataupun informasi yang ada di dalam handphone korban," jelas Kompol Herman.

Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu EC (28) dan IP (35). Keduanya ditangkap atas keterlibatan dalam pembobolan rekening dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan adalah mengirimkan tautan atau link dengan format APK.

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban adalah seorang pensiunan," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya.

Penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Awalnya, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai perwakilan dari Taspen. Namun, identitas tersebut palsu.

"Pelaku menginformasikan adanya pembaruan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening melalui link yang dikirimkan," jelas AKBP Reonald.

Pelaku kemudian mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Korban yang percaya mengikuti arahan pelaku dan mengisi data yang diminta, termasuk:

  • Data formulir
  • Sidik jari (fingerprint)
  • Foto
  • Video selfie
  • Transfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu

Setelah korban mengisi semua data, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 304 juta.