KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Mantan Menteri Ketenagakerjaan dalam Kasus Dugaan Suap TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan temuan bahwa praktik gratifikasi dalam kasus tersebut terjadi secara terstruktur dan berjenjang di dalam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa potensi pemanggilan mantan menteri didasarkan pada dugaan adanya keterkaitan atau informasi yang mungkin dimiliki terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. “Apakah ada potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya dugaan ini ada. Gratifikasi ini diterima secara berjenjang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Saat ini, tim penyidik KPK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi di Kemnaker. Klarifikasi dari mantan pejabat, termasuk mantan menteri, dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik korupsi yang terjadi.
“Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? sedang kami perdalam dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan,” tegas Budi.
Selain itu, KPK mengungkap fakta baru bahwa praktik suap dalam pengurusan TKA ini telah berlangsung sejak tahun 2012, jauh sebelum periode yang sebelumnya diungkapkan, yaitu 2019-2023. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. Diduga, oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai Rp 53 miliar.