Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 5 Kg Sabu di Riau
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Bengkalis dan Pekanbaru. Pengungkapan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram serta ratusan butir happy five.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada Senin (2/6/2025) terkait adanya peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, segera dibentuk untuk menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
"Pada hari Selasa, 3 Juni, sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan melakukan koordinasi dan pengamatan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Tim Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap target. Sekitar pukul 21.15 WIB, tim melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor berwarna biru di Jalan Putri Indah, Pekanbaru. Kedua orang tersebut, yang kemudian diketahui berinisial S (27) dan H (23), membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas ransel tersebut ditemukan delapan bungkus plastik hitam yang berisi narkotika jenis sabu, pil penenang, dan liquid vape yang mengandung narkoba.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- 5 kg sabu
- 800 butir pil penenang (happy five)
- 37 botol liquid vape mengandung narkoba
- 2 unit ponsel
- 1 unit sepeda motor NMAX dengan nomor polisi BM 5771 ABC
"S dan H mengaku bahwa delapan bungkusan plastik hitam berisi narkoba tersebut adalah milik seorang yang dipanggil Wak Adi," ungkap Eko.
Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh Wak Adi, yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena kasus narkotika, untuk menjemput narkotika di depan Perumahan Sudirman Indah. Setelah menjemput barang haram tersebut, mereka diperintahkan untuk membawanya ke rumah dan menunggu perintah lebih lanjut dari Wak Adi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.