Kabupaten Bandung Intensifkan Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha: Ribuan Ekor Lolos Verifikasi Kesehatan

Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian (Distan) meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban yang beredar di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan serta mencegah potensi penyebaran penyakit menular pada hewan, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli hewan kurban yang tidak memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam. Pemeriksaan komprehensif dilakukan secara berkala di berbagai titik penjualan hewan kurban di seluruh Kabupaten Bandung.

Hingga awal Juni 2025, Distan Kabupaten Bandung mencatat adanya 932 kasus sapi terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, 44 ekor sapi dilaporkan mati, 63 ekor dipotong dengan persyaratan khusus, dan 791 ekor berhasil disembuhkan melalui perawatan intensif. Upaya vaksinasi PMK juga terus digalakkan sebagai langkah strategis dalam menekan angka penularan penyakit ini. Tercatat sebanyak 11.799 dosis vaksin PMK telah didistribusikan dan disuntikkan kepada hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

"Penanggulangan PMK tetap menjadi prioritas utama kami. Vaksinasi telah menjangkau seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Bandung sebagai wujud keseriusan kami dalam menjaga kesehatan hewan ternak, terutama menjelang Idul Adha," ujar Ningning Hendasah.

Sejak tanggal 26 Mei hingga 5 Juni 2025, tim pemeriksa dari Distan telah melakukan inspeksi di 547 lokasi penjualan hewan kurban di berbagai penjuru Kabupaten Bandung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 27.423 ekor hewan kurban telah diperiksa secara seksama.

  • Sebanyak 24.364 ekor dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban.
  • Sebanyak 2.444 ekor dinyatakan sehat, namun belum mencapai umur yang dipersyaratkan.
  • Sebanyak 345 ekor dinyatakan tidak layak karena kondisi kesehatan yang buruk atau tidak memenuhi persyaratan lainnya.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan kondisi fisik hewan secara menyeluruh, penentuan umur hewan, serta verifikasi dokumen kesehatan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Distan Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus memberikan layanan pemeriksaan hewan kurban, bahkan setelah Hari Raya Idul Adha, guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau temuan baru di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban dan selalu meminta informasi yang jelas dari penjual mengenai kesehatan hewan. Pembelian hewan kurban sebaiknya dilakukan dari pedagang yang memiliki SKKH sebagai jaminan bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat.

"Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Pemeriksaan hewan kurban ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan aman," pungkas Ningning Hendasah.