KPK Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Dugaan Suap TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah ini berencana mengembangkan penyidikan dengan membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyampaikan bahwa pengembangan ke arah TPPU dilakukan karena praktik dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2012. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami akan lebih mudah apabila nanti melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang memang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyertakan pasal gratifikasi dalam kasus ini. Penerapan pasal gratifikasi dilakukan sebagai langkah antisipasi jika alat bukti terkait pemerasan tidak cukup kuat. Hal ini juga membuka kemungkinan menjerat pihak-pihak yang lebih tinggi di lingkungan kementerian.
"Apabila nanti memang secara alat bukti untuk pemerasannya, misalnya kami tidak mendapatkan alat bukti yang kuat, sehingga kemarin dari diskusi dengan teman-teman penuntutan kita lapiskan dengan pasal gratifikasi sehingga tentunya apabila nanti pun bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan," jelasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara para tersangka terdapat dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Suhartono: Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap bahwa praktik ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.