Tom Lembong Pertanyakan Selektivitas Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Pertanyakan Selektivitas Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan selama periode 2015 hingga 2023, yang mencakup masa jabatannya dan para penerusnya, memiliki kesamaan dan didasarkan pada landasan hukum yang sama. Ia menduga Kejagung menerapkan penegakan hukum yang selektif dan tidak komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Lembong menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejagung yang mencantumkan tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) antara tahun 2015 hingga 2023. Menurutnya, jika Kejagung menganggap kebijakan impor gula tersebut melanggar hukum, maka seluruh Mendag yang menjabat selama periode tersebut seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya dirinya.

"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat dalam periode 2015-2023 menerapkan kebijakan yang serupa. Dasar hukumnya pun sama. Maka, penegakan hukumnya seharusnya juga berlaku serentak, bukan hanya memilih-milih," tegas Lembong. Ia menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkannya dan para penerusnya tidak menyimpang dari aturan dan tidak merugikan negara. Lembong menyatakan keyakinannya bahwa semua kebijakan impor gula selama periode tersebut dilakukan secara rutin dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Lembong menyayangkan apa yang ia sebut sebagai tindakan Kejagung yang mengabaikan fakta bahwa seluruh Mendag pada periode tersebut menerapkan kebijakan yang sama. Ia menduga adanya unsur kesengajaan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. "Semuanya hal biasa dan itu yang memang saya sengaja diabaikan oleh kejaksaan," ujarnya. Dalam kasus ini, Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Lembong menegaskan kembali bahwa ia yakin dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Ia juga menyatakan bahwa seluruh mantan Mendag yang menjabat dalam periode yang sama akan siap memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung pernyataannya. Dengan demikian, kasus ini bukan hanya tentang pertanggungjawaban individu, melainkan juga tentang konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Bukti-bukti yang akan diajukan Lembong kemungkinan akan meliputi:

  • Dokumen-dokumen kebijakan impor gula periode 2015-2023.
  • Data impor gula selama periode tersebut.
  • Laporan-laporan resmi terkait impor gula.
  • Kesaksian dari para pejabat terkait.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan impor di Indonesia dan penegakan hukum yang adil dan komprehensif.