KPK Akan Memanggil Dua Mantan Menteri Tenaga Kerja Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses ini, KPK berencana memanggil dan meminta keterangan dari dua mantan Menteri Tenaga Kerja, yaitu Hanif Dhakiri yang menjabat pada periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah yang menjabat pada periode 2019-2024.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa pemanggilan kedua mantan menteri tersebut didasari oleh indikasi praktik pemerasan yang telah berlangsung sejak tahun 2012. KPK ingin mendalami sejauh mana pengetahuan kedua mantan menteri mengenai praktik-praktik yang terjadi di bawah kepemimpinan mereka. "Kami akan meminta klarifikasi kepada Bapak Hanif Dhakiri dan Ibu Ida Fauziyah terkait praktik yang terjadi di bawah mereka, karena secara manajerial, mereka adalah pengawas," ujar Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK juga berupaya untuk mengungkap apakah para menteri mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut dan apakah ada upaya untuk menghentikannya. Informasi ini dinilai krusial untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi di Kemenaker. "Upaya ini penting agar pencegahan korupsi berjalan efektif, mulai dari level atas hingga bawah," tambah Budi Sukmo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
- Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
- Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf.
- Jamal Shodiqin (JMS): Staf.
- Alfa Eshad (ALF): Staf.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah menerima total uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Rincian uang yang diterima masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Sebagian dari uang hasil pemerasan tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar, digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker. Selain itu, sejumlah uang juga dinikmati oleh para staf hingga petugas kebersihan yang bekerja di Dirjen Binapenta dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke negara.