Tujuh Oknum Ormas Diciduk Polisi Akibat Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Tujuh orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) diamankan pihak kepolisian Resor Kota Tangerang atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah sopir truk. Aksi premanisme ini dilakukan di wilayah Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang, meresahkan para pengguna jalan.
Para pelaku, yang diketahui berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16), memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan memanfaatkan lampu lalu lintas dan kaleng bekas biskuit. Beberapa pelaku bertugas menghentikan truk yang melintas, sementara yang lain meminta sejumlah uang kepada sopir. Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti Kampung Sukadiri dan Kampung Gintung di Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jati Waringin di Kecamatan Mauk.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku. Warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mendapati para pelaku tengah melakukan aksinya.
Komisaris Arief N Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, yang diduga hasil pemerasan, serta atribut ormas, termasuk satu potong baju, satu buah lampu lalu lintas portabel, dan dua buah kaleng bekas wafer yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya setoran hasil pemerasan kepada organisasi tempat para pelaku bernaung. Polisi juga akan menelusuri lebih lanjut jaringan dan praktik premanisme lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
"Perilaku premanisme seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama para pengguna jalan. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat," tegas Arief.
Atas perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.