Polemik Kewenangan Penyadapan KPK Mencuat dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Perdebatan Hukum Penyadapan KPK Warnai Sidang Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi ajang perdebatan sengit mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan. Febri Diansyah, kuasa hukum Hasto, mempertanyakan legalitas penyadapan yang dilakukan KPK tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas), kepada ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar yang dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi ahli.
Febri Diansyah menggali lebih dalam mengenai landasan hukum penyadapan KPK. Ia menanyakan sejak kapan KPK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tersebut. Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK telah ada sejak tahun 2002, namun mengalami perubahan seiring dengan revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Revisi tersebut awalnya mengharuskan KPK mendapatkan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan, namun ketentuan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Febri kemudian menyoroti perbedaan antara kewenangan penyadapan KPK dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, UU KPK memungkinkan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan, berbeda dengan lembaga lain yang umumnya melakukan penyadapan setelah proses penyidikan dimulai. Fatahillah Akbar membenarkan perbedaan tersebut, menjelaskan bahwa penyadapan merupakan bagian dari upaya paksa yang seharusnya dilakukan setelah proses pro justitia berjalan.
Perdebatan semakin intens ketika Febri Diansyah mengungkit putusan MK yang membatalkan kewajiban izin Dewas untuk penyadapan KPK. Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa setelah putusan MK, KPK tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Dewas, namun tetap wajib memberitahukan kepada Dewas sebelum melakukan penyadapan. Febri Diansyah kemudian mempertanyakan status hukum penyadapan yang dilakukan KPK antara tahun 2019 hingga putusan MK, saat izin Dewas masih menjadi persyaratan. Fatahillah Akbar menjawab bahwa dalam kurun waktu tersebut, penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah.
Febri Diansyah juga menyinggung soal penyelidikan yang dilakukan KPK sejak 20 Desember 2019, sebelum Undang-Undang KPK diundangkan tanggal 17 Oktober 2019. Ia mempertanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada tanggal tersebut wajib tunduk pada Undang-Undang KPK yang baru. Fatahillah Akbar menjawab dengan tegas bahwa jika penyadapan dimulai setelah Undang-Undang KPK diundangkan, maka proses tersebut wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto didakwa menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron hingga saat ini.