Polda Metro Jaya Temukan Penyimpangan Volume Minyakita di Pasar Kemayoran
Polda Metro Jaya Temukan Penyimpangan Volume Minyakita di Pasar Kemayoran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan operasi pengawasan terhadap distribusi dan kualitas minyak goreng Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen terhadap praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya tiba di lokasi sekitar pukul 11.41 WIB. Sebelum memulai pemeriksaan, petugas melakukan koordinasi awal dengan pedagang di pasar tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang terstandarisasi, yaitu empat gelas takar berkapasitas satu liter. Petugas secara acak memilih beberapa kemasan Minyakita dari pedagang yang berbeda untuk dilakukan pengecekan volume.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan volume pada beberapa kemasan Minyakita. Dari dua botol Minyakita ukuran satu liter yang diambil dari salah satu pedagang, terungkap bahwa volume minyak di dalamnya hanya mencapai 800 mililiter. Kedua botol tersebut diketahui diproduksi di dua lokasi berbeda, yaitu Kudus dan Depok. Hal ini mengindikasikan potensi adanya praktik pengurangan isi kemasan yang dilakukan oleh produsen atau distributor.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap pedagang lain dan menemukan hasil yang beragam. Pada sampel Minyakita kemasan botol yang diambil dari pedagang berbeda, kembali ditemukan penyimpangan volume dengan isi hanya 800 mililiter. Namun, sampel Minyakita kemasan pot yang diambil dari pedagang yang sama menunjukkan volume sesuai takaran, yaitu satu liter. Perbedaan ini menunjukkan kemungkinan adanya praktik manipulasi yang tidak merata di seluruh rantai distribusi.
AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata adanya upaya untuk merugikan konsumen. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pelanggaran, baik produsen maupun distributor yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan menelusuri jalur distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.
Langkah-langkah yang akan diambil Polda Metro Jaya selanjutnya meliputi: * Penelusuran lebih lanjut ke produsen minyak goreng untuk memastikan kepatuhan terhadap standar produksi dan pengemasan. * Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, untuk memastikan ketersediaan dan pengawasan distribusi Minyakita di pasaran. * Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran dengan proses hukum yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk teliti dalam membeli Minyakita dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan kualitas atau kuantitas. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.