DKI Jakarta Siap Implementasikan Putusan MK Tentang Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba program tersebut di beberapa sekolah swasta di wilayahnya.

"Kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta untuk program pendidikan gratis ini," ujar Pramono di Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan, putusan MK ini justru semakin mempercepat upaya Pemprov DKI dalam menjamin keberlangsungan operasional sekolah swasta.

Putusan MK ini sendiri merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, khususnya pada frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini, negara diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang SD dan SMP, tanpa memandang status sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini tertuang dalam dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa selama ini, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi siswa yang bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mencontohkan, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. MK menegaskan bahwa negara wajib memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena masalah ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan.

Oleh karena itu, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta). Putusan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional, dimana hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

  • Implikasi Putusan MK:
    • Pendidikan gratis untuk SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
    • Negara wajib menjamin ketersediaan dan akses pendidikan dasar.
    • Ketidakadilan akses pendidikan akibat biaya ditiadakan.
    • Selaras dengan prinsip HAM internasional.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh anak usia sekolah di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, dapat memperoleh pendidikan dasar yang layak tanpa terbebani biaya, sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing.