Tujuh Oknum Ormas Dicokok Polisi Terkait Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tujuh orang anggota organisasi masyarakat (ormas). Para tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerasan terhadap para sopir truk di wilayah Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, memaparkan identitas para tersangka, yaitu UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terungkap melalui penyelidikan mendalam.
Menurut keterangan AKBP Christian Aer, UA dan AR bertugas menghentikan truk yang melintas dengan menggunakan lampu lalu lintas. Sementara itu, DH, BS, MM, MR, dan AF berperan aktif mendekati para sopir dan meminta sejumlah uang secara paksa.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi premanisme tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," jelas AKBP Christian Aer.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pemerasan ini dilakukan di tiga desa berbeda, yaitu Desa Gintung dan Desa Sukadiri di Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jatiwaringin di Kecamatan Mauk. Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief N Yusuf, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 82.500 dan Rp 38.000, sebuah baju ormas PP, sebuah lampu lalu lintas, dan sebuah kaleng wafer. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil pemerasan kepada organisasi tempat para pelaku bernaung.
"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung, malah merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," tegasnya.
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai Rp 82.500
- Uang tunai Rp 38.000
- 1 buah baju ormas PP
- 1 buah lampu lalin
- 1 buah kaleng wafer