Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Solo Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Solo Jelang Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H / 2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membuka layanan penukaran uang baru periode III. Layanan ini akan tersedia di Kota Solo dan sekitarnya, memberikan akses bagi warga untuk memperoleh uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan selama hari raya. Pendaftaran online untuk layanan ini akan dibuka pada tanggal 16 Maret 2025 melalui situs resmi PINTAR BI, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan penukaran uang dengan lebih tertib dan efisien.

Layanan penukaran uang baru akan dilaksanakan secara bertahap dan terbagi di beberapa lokasi strategis. Salah satu lokasi yang telah dikonfirmasi adalah Benteng Vastenburg, sebuah lokasi bersejarah yang dipilih untuk memberikan nuansa berbeda bagi masyarakat yang melakukan penukaran. Selain itu, BI juga telah menunjuk sejumlah bank di wilayah Solo sebagai titik penukaran resmi. Hal ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dan menjamin aksesibilitas layanan yang merata.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Solo

Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Solo, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi BI Solo, @bank_indonesia_solo:

Periode III:

  • Pendaftaran Online: Dibuka pada 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
  • Penukaran Uang:
    • 17-21 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di 22 titik perbankan yang telah ditunjuk BI.
    • 18 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di Benteng Vastenburg, Solo.

Mekanisme Penukaran Uang Baru

Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi atau situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs PINTAR: Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih Menu Penukaran: Klik opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan.
  4. Isi Data Diri: Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email (opsional).
  5. Tentukan Jumlah Penukaran: Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Simpan Bukti Pemesanan: Simpan atau cetak bukti pemesanan sebagai bukti dan tunjukkan saat melakukan penukaran uang.

Ketentuan Penukaran Uang Baru

Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  • Batas Penukaran:
    • Uang kertas: Kelipatan 100 lembar per pecahan.
    • Uang logam: Maksimal 250 keping per pecahan.
  • Kuota Terbatas:
    • Benteng Vastenburg: Kuota 1.000 penukar.
    • Setiap titik perbankan: Kuota 100 penukar.
  • Identitas dan Bukti Pemesanan: Wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
  • Ketepatan Waktu dan Tempat: Hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di bukti pemesanan.
  • Penyiapan Uang: Bawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Batas Maksimal Penukaran: Rp 4,3 juta per orang.

BI berharap dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan uang baru untuk merayakan Idul Fitri dengan lancar. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan yang berlaku agar proses penukaran berjalan dengan lancar dan tertib.