Demi Keselamatan Jemaah, MUI Imbau Patuhi Jadwal Resmi Lempar Jumrah yang Ditetapkan Pemerintah
Ibadah haji tahun 1446 H/2025 M memasuki tahapan penting, yaitu pelaksanaan lempar jumrah. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mematuhi jadwal resmi lempar jumrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Imbauan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah tersebut.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang juga merupakan Mustasyar Dini Misi Haji RI, menekankan bahwa melempar jumrah di hari-hari Tasyrik merupakan bagian integral dari ibadah haji dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk waktu pelaksanaannya. Menurutnya, waktu utama (afdal) untuk melempar jumrah adalah setelah waktu Zuhur. Namun, padatnya jemaah dan cuaca ekstrem di Mina pada waktu tersebut dapat membahayakan keselamatan jemaah.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai subuh, dan utamanya setelah zuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Asrorun Niam Sholeh di Makkah, Kamis (5/6/2025).
Asrorun Niam Sholeh juga memberikan apresiasi atas upaya Kemenag dalam menata waktu pelemparan jumrah tahun ini. Ia menilai bahwa pengaturan jadwal tersebut telah mempertimbangkan aspek syariat dan keselamatan jemaah. Mengingat kondisi cuaca panas yang ekstrim di Mina, ia menyarankan agar jemaah haji tidak memaksakan diri untuk melempar jumrah pada waktu utama jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jemaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," tegasnya.
Berikut adalah jadwal lempar jumrah resmi yang telah ditetapkan oleh Kemenag:
Jumrah Aqobah * Jumat, 6 Juni 2025 (10 Zulhijah): * Pukul 00.00-04.00 * Pukul 10.00-24.00 * Waktu yang dilarang: pukul 04.00-10.00
Lempar Jumrah Hari Tasyrik * Sabtu, 7 Juni 2025 (11 Zulhijah): * Pukul 17.00-24.00 * Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00 * Minggu, 8 Juni 2025 (12 Zulhijah): * Pukul 00.00-04.00 * Pukul 05.00-10.30 * Pukul 18.00-24.00 * Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00 * Senin, 9 Juni 2025 (13 Zulhijah): * Pukul 05.00-12.00
Ni'am juga menjelaskan Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 yang menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jemaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syari wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa'ah).
- Waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik adalah sebagai berikut:
- Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
- Waktu utama (afdal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
- Melontar jumrah untuk setiap hari tasyrik yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
- Jemaah haji yang dalam keadaan uzur syari untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah.
Dengan mematuhi jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan, jemaah haji dapat melaksanakan ibadah lempar jumrah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan tuntunan syariat.