Wukuf di Tenda Kerajaan: Panduan Ibadah Haji Khusus bagi Jemaah Indonesia

Makkah, Arab Saudi - Sebanyak 1.392 jemaah haji asal Indonesia dari berbagai kelompok terbang (kloter) campuran, mendapatkan kesempatan istimewa untuk melaksanakan wukuf di Arafah dalam tenda-tenda khusus yang disediakan oleh Kerajaan Arab Saudi. Setelah menjalani prosesi wukuf, para jemaah ini akan mengikuti rangkaian ibadah haji dengan penyesuaian tertentu, berbeda dengan tata cara yang umumnya diikuti oleh jemaah haji Indonesia lainnya.

Kedatangan para jemaah di Arafah pada Kamis (5/6/2025) pagi, disambut dengan cuaca yang cukup terik. Sempat berada di area terbuka, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan sigap berkoordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah para jemaah. Hasil koordinasi tersebut membuahkan solusi, seluruh jemaah dipindahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan untuk melaksanakan wukuf.

Ketua Mustasyar Diny PPIH Daerah Kerja Makkah, Oman Fathurahman, menjelaskan bahwa lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam kawasan Arafah, sehingga para jemaah dapat melaksanakan wukuf dengan khusyuk dan sempurna. Lebih lanjut, Oman menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi telah menyiapkan skema khusus untuk memberangkatkan jemaah langsung dari Arafah menuju hotel tempat mereka menginap di Makkah. Skema ini menyebabkan jemaah hanya sekadar melintas (murur) di Muzdalifah.

Berikut adalah panduan ibadah bagi para jemaah haji yang melaksanakan wukuf di tenda kerajaan:

  • Wukuf di Arafah: Jemaah haji telah menyempurnakan ibadah wukuf di Arafah. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa inti dari haji adalah wukuf di Arafah.
  • Mabit di Muzdalifah: Jemaah haji akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah hukumnya sunnah.
  • Tawaf Ifadah, Sai, dan Tahalul Awal: Setelah beristirahat yang cukup di hotel, mulai pukul 00.00 Waktu Arab Saudi (WAS), jemaah dapat melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahalul awal). Setelah tahalul awal, jemaah diperbolehkan melakukan semua larangan ihram kecuali berhubungan suami istri.
  • Mabit di Mina: Mengingat jarak antara hotel jemaah dan Mina cukup jauh, jemaah haji disarankan untuk tidak memaksakan diri untuk mabit di Mina. Mereka dapat mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah.
  • Lempar Jumrah: Untuk lempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah dan jumrah pada hari-hari tasyrik, jemaah dapat mewakilkannya kepada orang lain (kolega) yang berada di sekitar area Jamarat.

Dengan mengikuti skema ini, seluruh rangkaian ibadah haji jemaah dinyatakan selesai (tahalul tsani) dan dianggap sah tanpa perlu membayar dam (denda). Skema ini dibuat untuk kemudahan dan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di tanah suci.