Polisi Tangerang Amankan Tujuh Oknum Ormas Terkait Pemerasan Sopir Truk

Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil membekuk tujuh orang yang diduga sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Penangkapan ini dilakukan di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap para sopir truk yang melintas di kawasan tersebut.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para pelaku yang diamankan memang teridentifikasi sebagai anggota dari sebuah ormas yang beroperasi di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada para sopir truk yang melintas di dua wilayah kecamatan, yaitu Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Aksi ini tentu saja meresahkan para pengguna jalan dan merugikan para sopir truk.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dengan total Rp120.500 yang diduga hasil dari pemerasan, sebuah baju seragam ormas Pemuda Pancasila (PP), sebuah lampu lalu lintas (Lalin), dan sebuah kaleng wafer yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada para sopir.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya setoran hasil pemerasan kepada organisasi mereka. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kompol Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme, terutama yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.