MPR Belum Ambil Sikap Terkait Usulan Pemakzulan Gibran, Proses Dinilai Panjang

Dewan Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia masih belum memberikan tanggapan resmi terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut, meskipun telah diterima oleh pihak MPR, harus melalui serangkaian proses panjang sebelum dapat ditindaklanjuti.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan bahwa MPR baru dapat membahas usulan tersebut setelah menerima usulan resmi dari DPR RI. "Sebagaimana yang tertera dalam surat dari Forum Purnawirawan, MPR baru bisa membahas usulan pemakzulan setelah ada usulan dari DPR," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurut Hidayat Nur Wahid, prosesnya melibatkan beberapa tahapan penting. Setelah usulan dibahas di DPR RI, selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dikembalikan lagi ke DPR RI. Barulah setelah itu, hasil pembahasan akan diserahkan dan dibahas di MPR RI. "Jadi, prosesnya masih panjang. Keputusan akhir akan melibatkan DPR, MK, dan kemudian MPR," tegasnya.

Surat usulan pemakzulan Gibran telah diterima oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Namun, karena saat ini anggota DPR/MPR sedang dalam masa reses, belum diketahui apakah surat tersebut sudah dibaca oleh Ketua MPR. Hidayat Nur Wahid menambahkan, "Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR periode 2024-2029. Kami menunggu arahan dari Ketua MPR terkait pembahasan surat ini, termasuk rencana klarifikasi kepada Forum Purnawirawan Prajurit TNI."

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) jika ada surat masuk. Namun, MPR akan melakukan penyaringan surat berdasarkan urgensinya, sehingga hanya surat-surat penting yang akan dibahas dalam rapim untuk ditindaklanjuti. "Jika ada surat resmi masuk, sekretariat akan menilai urgensinya. Jika dianggap penting, baru akan dilakukan rapim," kata Bambang Wuryanto, Rabu (4/6/2025).

Bambang Wuryanto menambahkan bahwa jadwal rapim untuk membahas surat tersebut menjadi kewenangan Ketua MPR Ahmad Muzani. "Ketua MPR yang berwenang mengatur dan menetapkan agenda rapat sesuai dengan tata tertib," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan kepada DPR. "Surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Karena sedang reses, saya belum sempat melihat suratnya," kata Dasco.

Karena belum membaca isi surat, Sufmi Dasco Ahmad enggan memberikan komentar lebih lanjut. Kompas.com telah mencoba menghubungi staf khusus Gibran, Tina Talisa, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

Proses Usulan Pemakzulan:

  • Surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI diterima MPR.
  • MPR menunggu usulan resmi dari DPR RI.
  • Pembahasan di DPR RI.
  • Pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Pengembalian hasil pembahasan dari MK ke DPR RI.
  • Penyerahan hasil pembahasan dari DPR ke MPR.
  • Pembahasan di MPR.

Pernyataan Penting:

  • Hidayat Nur Wahid: MPR baru bisa membahas setelah ada usulan dari DPR.
  • Bambang Wuryanto: Jadwal rapim menjadi kewenangan Ketua MPR.
  • Sufmi Dasco Ahmad: Belum membaca surat usulan pemakzulan.