KPU Merespons Sorotan Terkait Pengadaan Sewa Apartemen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi sorotan publik terkait temuan Transparansi Internasional Indonesia (TII) mengenai pengadaan sewa apartemen. Ketua KPU RI, Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KPU dalam berbagai forum, termasuk saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Afifuddin menegaskan bahwa seluruh pengadaan anggaran di KPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa. Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran KPU RI. Prosesnya pun diklaim transparan, terdata, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, TII mengungkapkan temuan terkait pengadaan apartemen untuk anggota KPU RI. Temuan ini didasarkan pada penelusuran sumber terbuka di lpse.kpu.go.id. TII menemukan pengadaan sewa delapan unit apartemen yang dilakukan pada 16 Januari 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,08 miliar. Rinciannya adalah sewa apartemen tipe 2BR (8 unit) selama 3 bulan dengan harga satuan Rp 45 juta per bulan, dan apartemen tipe 3BR (4 unit) dengan harga satuan Rp 55 juta per bulan. Selain itu, terdapat perpanjangan sewa apartemen yang sama selama 9 bulan (April-Desember 2024) untuk 7 unit apartemen dengan harga satuan Rp 55 juta per bulan, dengan nilai total Rp 3,84 miliar.
Anggota TII, Agus Sarwono, mempertanyakan efisiensi anggaran yang digunakan KPU dalam pengadaan tersebut. Ia berharap BPK dapat menindaklanjuti temuan ini dan melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan barang dan jasa di KPU.
Menanggapi hal tersebut, KPU menyatakan telah mendengarkan suara publik terkait pengadaan barang. Namun, KPU juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.