Selebgram Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan di Sidang Eksepsi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan di Tengah Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebgram Isa Zega, yang bernama asli Adrena Isa Zega, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025), ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari. Permohonan ini disampaikan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang tengah dijalaninya. Zega bersikukuh bahwa dirinya selalu kooperatif dengan proses hukum yang berjalan, hadir dalam setiap panggilan penyidik, dan oleh karenanya beranggapan penangguhan penahanan semestinya dikabulkan.

Lebih lanjut, Isa Zega membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia tegas menyatakan tidak pernah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pelapor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zega membantah telah menyinggung Shandy Purnama Sari melalui unggahan yang diinterpretasikan sebagai pencemaran nama baik. Ia bahkan menekankan bahwa tidak ada penyebutan nama lengkap atau penandaan akun Instagram pelapor dalam unggahannya yang bermasalah. "Saya tidak pernah mengatakan 'Shaun the Sheep' itu merujuk pada pelapor," tegasnya. Ia pun mempertanyakan proses hukum yang telah berjalan hingga berujung pada persidangan, dengan menyatakan keheranannya atas penerimaan laporan tersebut oleh Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, turut memberikan argumen pendukung permohonan penangguhan penahanan kliennya. Salah satu poin penting yang diangkat adalah lokasi terjadinya dugaan tindak pidana yang, menurutnya, bukan di wilayah hukum PN Kepanjen, melainkan di Jakarta Selatan. "Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jakarta Selatan. Saksi-saksi dari pihak pelapor juga berdomisili di Jakarta," jelas Nasution. Argumentasi ini bertujuan untuk memperkuat dasar permohonan penangguhan penahanan, dengan menunjukkan adanya perbedaan wilayah kejadian dan yurisdiksi.

Kasus ini berawal dari laporan Shandy Purnama Sari yang merasa dirugikan oleh unggahan Isa Zega yang dianggap sebagai pencemaran nama baik. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (25/2/2025), JPU menjelaskan bahwa Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik melalui penyimpangan nama Shandy Purnama Sari. Atas perbuatan yang didakwakan, Isa Zega terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Sidang eksepsi ini menjadi langkah krusial bagi Isa Zega dalam upaya membela diri dan menghadapi dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Sidang ini terus berjalan, dan publik menunggu keputusan majelis hakim mengenai permohonan penangguhan penahanan Isa Zega. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang penggunaan media sosial dan dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik.