Penolakan Warga Terhadap Water Tank Miring di Depok: Risiko Bencana dan Ketidakadilan Lingkungan
Penolakan Warga Terhadap Water Tank Miring di Depok: Risiko Bencana dan Ketidakadilan Lingkungan
Ratusan warga RW 26 Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (11/3/2025) menolak keberadaan water tank milik PT. Tirta Asasta Depok berkapasitas 10 juta liter. Aksi yang berlangsung di depan pagar gedung Tirta Asasta ini diwarnai dengan spanduk-spanduk berisi tuntutan relokasi water tank yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana dan mengabaikan keselamatan warga. Kehadiran Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, beserta sejumlah pejabat Pemkot lainnya, termasuk Kepala Disrumkim, Kepala DLHK, dan Direktur Utama PDAM Tirta Asasta, menjadi saksi bisu atas keresahan warga yang telah berlangsung sejak pembangunan water tank dimulai pada tahun 2022.
Didik, salah satu warga yang turut berunjuk rasa, mengungkapkan keprihatinan akan dampak negatif water tank tersebut. Menurutnya, kemiringan struktur bangunan yang telah terlihat bahkan sebelum diisi air, telah menyebabkan tanah longsor dan banjir lumpur yang merendam kompleks perumahan warga. Ia juga menyoroti ketidakadilan proses pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan dan mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Sentimen serupa diungkapkan oleh warga lainnya yang melaporkan jarak antara water tank dan rumah-rumah warga yang hanya sekitar tujuh meter, melanggar garis sepadan bangunan yang seharusnya dipatuhi. Kehadiran pejabat Pemkot menjadi momentum bagi warga untuk menyampaikan lima poin tuntutan utama mereka:
- DED Cacat: Design Engineering Details (DED) proyek dinilai cacat dan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta warga terdampak tidak dilibatkan dalam perkuatan struktur dengan DED baru.
- Kesulitan Perkuatan Struktur: Pekerjaan memperkuat struktur water tank akan sangat sulit karena bangunan sudah miring ke arah Perumahan Pesona Depok Estate II, bahkan sebelum diisi air.
- Posisi Water Tank yang Berbahaya: Posisi water tank berada di atas atap perumahan warga karena tanah perumahan lebih rendah dari lokasi proyek, dengan jarak hanya 6-7 meter dari tangki.
- Sifat Tanah yang Tidak Stabil: Sifat tanah yang tidak stabil di bawah water tank akan memperparah kemiringan dan berdampak fatal pada nyawa dan harta benda warga.
- Pengabaian Hak Warga: Pemkot dan PDAM dianggap melanjutkan pembangunan secara sepihak tanpa mempertimbangkan hak warga terdampak dan aspek lingkungan.
Wakil Wali Kota Depok, setelah berdialog dan meninjau langsung lokasi water tank, diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada keselamatan dan kenyamanan warga. Keberadaan water tank yang berpotensi menimbulkan bencana ini tidak hanya menjadi masalah teknis, tetapi juga menyangkut etika pemerintahan dalam mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Tuntutan relokasi water tank menjadi satu-satunya solusi yang diharapkan warga untuk mengembalikan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka. Ke depan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat dalam setiap proyek infrastruktur untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.