PAN Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai Politik Lewat UU
PAN Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Partai Politik Lewat UU
Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik melalui Undang-Undang. Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menegaskan bahwa pengaturan kepemimpinan internal partai politik sebaiknya tetap berada di ranah internal partai, bukan diatur melalui regulasi negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatasan masa jabatan tersebut.
Eko menjelaskan bahwa mekanisme kepemimpinan di partai politik berbeda dengan struktur eksekutif pemerintahan. Partai politik, menurutnya, memiliki visi, misi, dan nilai ideologis yang spesifik, serta proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada dinamika internal partai. “Kepemimpinan di partai politik bergantung pada keputusan internal partai dan kader-kadernya,” tegas Eko kepada awak media pada Selasa, 11 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa keberhasilan sebuah partai politik bukan hanya ditentukan oleh ketua umum, tetapi juga oleh dukungan rakyat dan kinerja keseluruhan partai.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa demokrasi internal partai tetap berjalan, dan partai memiliki kebebasan untuk menentukan mekanisme kepemimpinan mereka masing-masing. “Setiap partai punya dinamika dan cara tersendiri dalam memilih pemimpinnya. Itu bagian dari kebebasan berdemokrasi yang harus kita jaga,” imbuhnya. Ia berpendapat bahwa intervensi lewat undang-undang justru dapat menghambat dinamika dan proses demokrasi internal partai.
Sementara itu, gugatan yang diajukan ke MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Pemohon berargumen bahwa ketiadaan batasan tersebut dapat memicu sentralisasi kekuasaan, otoritarianisme, dan bahkan dinasti politik dalam partai. Pemohon mencontohkan sejumlah ketua umum partai politik yang telah menjabat selama bertahun-tahun, di antaranya:
- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024)
- Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029)
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029)
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025)
- Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
- Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024)
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029)
Meskipun demikian, PAN bersikukuh pada pendiriannya bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai dan tidak perlu diatur dalam undang-undang. Partai menilai bahwa hal tersebut merupakan bagian dari hak berdemokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.
Perdebatan ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai pengaturan internal partai politik dan sejauh mana negara perlu mengintervensi proses tersebut. Gugatan di MK ini akan menentukan apakah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik akan diadopsi sebagai kebijakan hukum di Indonesia, atau apakah wewenang tersebut akan tetap berada dalam tangan masing-masing partai.