Mobil Pelat Dinas Diduga Terobos Jalur Transjakarta, ETLE Bergerak?

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat nomor dinas berwarna hitam diduga memasuki jalur Transjakarta. Insiden ini memicu perdebatan publik mengenai aturan penggunaan jalur khusus tersebut.

Dalam video yang diunggah oleh akun @fakta.jakarta, terlihat sebuah mobil jenis SUV dengan jelas melaju di jalur Transjakarta. Perekam video mengambil gambar dari dalam kendaraannya saat melintas di jalur arteri. Di sisi kanan, terlihat mobil pelat dinas itu dengan santainya menggunakan jalur yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.

Yang menarik perhatian, saat mobil tersebut melintas, dua anggota kepolisian yang sedang bertugas di lokasi terlihat memberikan hormat. Gestur ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah ada perlakuan khusus terhadap kendaraan dinas, meskipun melanggar aturan.

Menanggapi kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pemberian hormat oleh petugas adalah hal yang wajar sebagai bentuk penghormatan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan mobil yang memasuki jalur Transjakarta tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komarudin menambahkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah merekam kejadian tersebut secara otomatis. Data pelanggaran ini akan diteruskan ke instansi asal kendaraan dinas untuk penindakan lebih lanjut. Mekanisme ini berlaku untuk semua jenis pelat nomor, termasuk pelat hitam dan pelat merah.

"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-capture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir. Kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan. Kalau Polri, langsung ke Propam. Kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer," jelas Komarudin.

Meski demikian, Komarudin mengaku belum mengetahui identitas kendaraan dinas tersebut atau lokasi pasti pelanggaran terjadi. Pihaknya saat ini fokus pada penanganan kemacetan. Pelanggaran lalu lintas, menurutnya, sudah terekam oleh kamera ETLE dan tidak dapat ditawar-tawar.

"Anggota saya fokus mengatasi kemacetan. Untuk pelanggaran, itu ter-capture oleh kamera, itu enggak bisa ditawar lagi kalau kamera. Kalau di-stop sama anggota, nanti ada tawar-menawar, intimidasi dan lain sebagainya," imbuhnya.

Perlu ditegaskan bahwa jalur Transjakarta adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi bus Transjakarta agar dapat beroperasi dengan lancar. Kendaraan lain dilarang melintas di jalur ini, kecuali dalam situasi darurat.

Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas Kepolisian, TNI, dan kedutaan besar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 1 secara eksplisit melarang kendaraan selain bus Transjakarta menggunakan jalur khusus tersebut.

Sanksi bagi pelanggar jalur Transjakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000. Selain itu, Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Transjakarta, dengan ancaman pidana kurungan hingga 180 hari dan denda antara Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan penggunaan jalur Transjakarta:

  • Jalur Transjakarta hanya untuk bus Transjakarta.
  • Kendaraan lain dilarang melintas, kecuali darurat.
  • Pelanggaran terekam ETLE dan ditindak.
  • Sanksi berupa denda dan/atau kurungan.

Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi kelancaran dan ketertiban bersama.