Diduga Lakukan KDRT, Pria di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Usai Ancam Istri dengan Pisau
Aparat kepolisian dari Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial AHS atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SYC. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan korban ke Polres Pematangsiantar. Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa penangkapan AHS dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/225/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar tertanggal 28 April 2025.
Kronologis kejadian bermula ketika korban, pelaku, dan anak-anak mereka sedang berada di rumah. Tanpa sebab yang jelas, AHS tiba-tiba marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada SYC. Saat korban mencoba mencari tahu penyebab kemarahan suaminya, AHS justru semakin naik pitam.
Dalam keadaan emosi, AHS melempar sebuah kursi yang mengenai lengan korban, mengakibatkan memar dan bengkak. Tindak kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian memukuli korban berulang kali hingga menyebabkan luka di pelipis mata.
Situasi semakin mencekam ketika AHS mengambil sebilah pisau dari dapur dan mengancam istrinya dengan senjata tajam tersebut. Pertengkaran tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat bersama anggota Polsek Siantar Martoba sempat membawa pelaku untuk ditenangkan.
Tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya, SYC akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) sebagai bukti medis atas luka-luka yang dideritanya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Saat ini, AHS telah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).