Aparat Kepolisian Diduga Biarkan Mobil Pelat Dinas Terobos Jalur Busway, Sanksi ETLE Tetap Berlaku?

Dunia maya dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dua anggota kepolisian lalu lintas diduga memberikan hormat kepada sebuah mobil berpelat nomor dinas yang melaju di jalur Transjakarta. Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan hukum yang adil dan merata.

Video tersebut, yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta, menampilkan seorang perekam yang merekam kejadian dari dalam mobilnya. Dari rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil berwarna hitam dengan pelat dinas memasuki jalur Transjakarta atau yang biasa dikenal sebagai busway. Yang menarik, di lokasi tersebut terdapat dua petugas polisi yang sedang bertugas. Alih-alih menghentikan kendaraan tersebut karena melanggar aturan, kedua petugas itu justru terlihat memberikan hormat.

Aksi kedua petugas ini menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Apakah mobil dengan pelat dinas memiliki keistimewaan sehingga diperlakukan berbeda?

Merespons viralnya video tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan tanggapannya. Ia menjelaskan bahwa penghormatan yang diberikan oleh petugas kepada mobil dinas adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak berarti pemakluman terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas, termasuk memasuki jalur Transjakarta, akan tetap ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE secara otomatis merekam setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor dinas. Data pelanggaran tersebut kemudian akan dikirimkan ke instansi terkait yang menaungi kendaraan dinas tersebut.

"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-capture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir," tegas Kombes Pol Komarudin, Kamis (5/6/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, semua kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin mengaku belum mengetahui identitas kendaraan dinas yang menerobos jalur Transjakarta tersebut, termasuk lokasi kejadiannya. Ia menjelaskan bahwa fokus utama petugas di lapangan adalah mengatasi kemacetan. Penindakan pelanggaran lalu lintas diserahkan kepada sistem ETLE untuk menghindari potensi terjadinya negosiasi atau intimidasi jika dilakukan secara manual oleh petugas.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Sistem ETLE diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.