Perjalanan Panjang iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Antara TKDN, Sertifikasi Postel, dan Investasi

Perjalanan Panjang iPhone 16 Menuju Pasar Indonesia: Antara TKDN, Sertifikasi Postel, dan Investasi

Setelah melewati serangkaian proses yang panjang dan kompleks, iPhone 16 akhirnya mendapatkan izin untuk dipasarkan di Indonesia. Perjalanan ini diawali dengan larangan penjualan pada Oktober 2024 karena ketidakpatuhan terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketidakhadiran sertifikat TKDN, yang mensyaratkan minimal 35 persen komponen dalam negeri, menjadi batu sandungan utama bagi Apple untuk memasarkan produk terbarunya di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh seri iPhone 16, termasuk model iPhone 16e yang diluncurkan pada 19 Februari 2025.

Namun, setelah melalui negosiasi yang alot dan penyelesaian kewajiban investasi, Apple akhirnya berhasil memperoleh sertifikat TKDN pada akhir Februari 2025. Perolehan sertifikat ini menandai babak baru dalam upaya Apple untuk memasuki pasar Indonesia. Daftar model iPhone 16 yang telah memperoleh sertifikat TKDN meliputi:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Meskipun telah memiliki sertifikat TKDN, perjalanan iPhone 16 ke pasaran Indonesia belum sepenuhnya selesai. Satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi adalah sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikasi ini memastikan kepatuhan perangkat terhadap standar telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Proses perolehan sertifikasi postel ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mekanisme first come, first served. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, pada 7 Maret 2025, Apple telah mengajukan permohonan dan diperkirakan akan mendapatkan sertifikasi postel paling lambat 19 Maret 2025. Sertifikasi postel ini menjadi kunci untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor), nomor IMEI dari CEIR, dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Negosiasi Investasi dan Komitmen Apple

Proses perolehan sertifikat TKDN ini melibatkan negosiasi yang cukup panjang antara Apple dan pemerintah Indonesia. Apple menggunakan skema ketiga dalam memenuhi persyaratan TKDN, yaitu melalui investasi dalam inovasi dan riset. Skema ini mensyaratkan pembaruan setiap tiga tahun. Apple harus melunasi tunggakan investasi periode 2020-2023 dan mengajukan proposal investasi baru untuk periode 2025-2028. Beberapa proposal investasi ditolak karena dianggap tidak relevan dengan produksi iPhone. Akhirnya, kesepakatan tercapai dengan komitmen investasi senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia, yang akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Pembayaran tunggakan investasi periode 2020-2023 sebesar 10 miliar dolar AS (sekitar Rp 163 miliar) juga telah dilakukan.

Kapan iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia?

Meskipun sertifikat TKDN telah diperoleh dan proses sertifikasi postel tengah berjalan, tanggal pasti peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih belum diumumkan. Namun, setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk sertifikasi postel dan TPP Impor, diharapkan iPhone 16 akan segera tersedia secara resmi di pasaran Indonesia. Selain iPhone 16 dan iPhone 16e, Kemenperin juga telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple lainnya, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet. Perjalanan panjang ini menunjukkan kompleksitas regulasi dan proses yang perlu dilalui oleh perusahaan asing untuk dapat memasuki pasar Indonesia.