Mitos atau Fakta: Benarkah Denda Tilang Elektronik Berlipat Jika Terlambat Dibayar?

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di berbagai lokasi strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang beserta bukti visual pelanggaran tersebut, yang kemudian mengharuskan mereka untuk membayar denda sesuai ketentuan.

Namun, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran denda tilang ETLE. Apakah denda tersebut akan bertambah besar jika tidak segera dibayarkan? Menanggapi isu ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Beliau menjelaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan otomatis membengkak hanya karena keterlambatan pembayaran. Kenaikan denda hanya akan terjadi jika pelanggar terus melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak segera mengurus administrasi denda yang telah dikenakan.

Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, juga menyampaikan bahwa denda yang dikenakan kepada pelanggar tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya tidak akan mengenakan denda tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau kepada masyarakat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Beliau juga menambahkan bahwa pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi dalam waktu 14 hari akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kendaraan secara otomatis.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa denda tilang ETLE tidak akan berlipat ganda hanya karena keterlambatan pembayaran. Namun, penting bagi para pelanggar untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena sanksi yang lebih berat, seperti pemblokiran kendaraan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.